Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kredit Bank BJB Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Dalam pencairan kredit tersebut, tersangka menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, penggunaan kredit tersebut juga tidak sesuai dengan tujuan pengajuan pinjaman.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, kasus ini merugikan negara Rp 25 miliar. (Ak/El)