SEMARANG, beritajateng.tv – Para karyawan di RSUP Dr Kariadi terpantau menggeruduk sosial media Direktur Utama (Dirut) RSUP Dr Kariadi.
Adapun hal ini menyusul kabar soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima hanya sebesar 30 persen. Angka tersebut jauh lebih rendah dari rumah sakit lain yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Akibat dari keputusan tersebut, tak sedikit orang yang menggeruduk sosial media Direktur Utama RSUP Dr Kariadi. Mereka di duga merupakan para karyawan rumah sakit umum tersebut.
“Tukin (tunjangan kinerja) sudah dipotong tiap bulan. Sekarang THR tukin di potong lebih parah. Itu buat Lebaran, Bos! Nggak kami makan sendiri, tapi juga buat kami bagi-bagi sama sanak saudara,” tulis akun @omonomon_lambe dalam komentar akun milik Dirut RS dr Kariadi @agusDr.
BACA JUGA: Komitmen Manajemen yang Berkelanjutan, PT Pertamina EP Cepu Gelar Management Walkthrough
Sebuah akun lain kemudian menanggapi komentar tersebut.
Akun @akhmadi.agus kemudian mengatakan terpenting lagi kami tdk pernah memotong tukin (remun) dari pegawai. Kami bayarkan remun sesuai dg realisasi.
Namun di komentar lain akun @istilahteduh menyatakan Remun di potong, THR pun di potong dengan @prabowo @gibran_rakabuming @smindrawati bantu kami yang di akhiri dengan emoticon.
Dalam salah satu komentar, akun pelawak Cak Lontong menambah ramai.
Akun @caklontong_81 menuliskan Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang di berikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Namun, kenyataannya, di RSUP Dr. Kariadi, harapan tersebut sirna.
Kekecewaan ini kini menjadi sorotan di lingkungan RSUP Dr. Kariadi dan berpotensi menjadi perhatian publik.
BACA JUGA: Mirip THR, Driver Ojol di Jateng Akan Dapat Bonus Hari Raya, Berikut Cara Hitungnya
Para karyawan masih berharap ada perubahan kebijakan atau setidaknya penjelasan resmi dari pihak manajemen.
Mereka hanya ingin keadilan agar setiap tenaga medis dan pegawai kesehatan mendapat apresiasi yang sama, tanpa ada ketimpangan yang menyakitkan. (*)













