” Pelaku mengajak korban untuk ketemuan di jalan, setelah sampai dijalan Ronggorawe mereka bertiga melakukan aksinya kepada korban, dimana ketiga pelaku ini dalam pengaruh alkohol atau mabuk” terang AKP Sugito.
Dari tangan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua buah hp milik korban, dan sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (BW/El)