SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menyetujui tiga Raperda. Persetujuan tersebut ada dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kantor DPRD Provinsi Jateng, Rabu 27 September 2023.
Adapun tiga Raperda yang disetujui ialah terkait perubahan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2023, Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren, dan Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda).
“Selanjutnya (tiga raperda) ini akan kita lanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Biasanya butuh waktu selama 15 hari (sejak dokumen diterima), kalau sudah tidak ada perbaikan maka perda tersebut akan berlaku setelah ditetapkan,” ujar Nana usai Rapat Paripurna berlangsung.
Nana menyebut, persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan implementasi kerja sama dan komitmen antara eksekutif dan legislatif. Hal itu mereka lakukan dalam rangka optimalisasi pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, pengendalian inflasi, hingga penanganan kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Raperda Fasilitasi Pesantren Disetujui, Hadiah DPRD Jateng untuk Hari Santri Nasional
“Kebutuhan belanja pembangunan daerah terus dalam proses optimalisasi agar semakin akuntabel dan tepat sasaran untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur.
Lebih lanjut, Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren menurut Nana ialah bentuk kehadiran negara untuk mewujudkan sumber daya manusia beriman, bertaqwa, serta berakhlak mulia.
Perlu Adanya Peningkatan Dukungan Pesantren
Untuk mewujudkan itu semua, Nana mengungkap perlu adanya peningkatan dukungan terhadap pesantren dalam menunjang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia berharap, seluruh santri di Jateng dapat unggul dalam berbagai bidang. Di antaranya dapat memahami serta mengamalkan nilai ajaran agama, menjadikan ilmu agama yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan bersikap moderat.
“Dengan Raperda ini, semoga dapat membentuk pemahaman agama dan keberagaman yang moderat dan cinta tanah air. Kemudian bisa mendorong terciptanya kerukunan umat beragama,” ujar Nana.
Sebagai informasi, dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), tertulis bahwa terdapat beberapa perubahan dalam APBD Provinsi Jateng Tahun 2023. Mulanya, APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 26,7 triliun. Angka itu bertambah sebesar Rp 308 miliar menjadi Rp 27,071 triliun.(*)
Editor: Farah Nazila





