BLORA, beritajateng.tv – Tiga orang pelaku terduga tindak pidana penipuan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora di salah satu rumah makan di Jalan Reksodiputro, Blora, Selasa, 5 Agustus 2025.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, pun membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengamanan sumber daya organisasi sekitar pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA: Program MBG di Blora Kurangi Pengangguran dan Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
“Salah satunya mengaku pejabat dari Kejaksaan [Negeri Blora]. Ia benar bekerja di kantor kami tapi sebagai tenaga kontrak,” ungkap Jatmiko.
BACA JUGA: Petani Gagal Panen Hanya Bayar Setengah, Ini Program GEMAR dari PT ANTaM di Blora
Ketiga pelaku tersebut menurut dugaan menjanjikan korban bisa masuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, dengan cara membayar sejumlah uang.