Uang hasil pungutan dari para CPNS itu, lanjut dia, untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ia mengungkap, modus tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah meminta sejumlah uang. Tersangka juga menjanjikan akan dapat lolos dalam seleksi tersebut.
BACA JUGA: Kronologi Anggota Polda Jateng Bunuh Bayi 2 Bulan: Cekik di Mobil Saat Ibunya Belanja
Tersangka yang merupakan aparatur sipil negara itu selanjutnya di jerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)