Hukum & Kriminal

Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Pertimbangan MK Putuskan Tetap Sistem Proporsional Terbuka

×

Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Pertimbangan MK Putuskan Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Sebarkan artikel ini
putusan mk sistem pemilu | pelanggaran pemilu | masukan KPU | DCS DPR Jateng III | keterwakilan perempuan | pindah pemilih | Gubernur Jateng
Ilustrasi pilkada. (Foto: Freepik)

Dari semua partai politik di DPR, hanya PDIP yang menginginkan sistem proporsional tertutup. Sementara partai politik lainnya meminta MK untuk tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan bahwa sistem pemungutan suara dalam pemilu adalah kewenangan presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang. Oleh karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya melalui putusan uji materi. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp