Dari semua partai politik di DPR, hanya PDIP yang menginginkan sistem proporsional tertutup. Sementara partai politik lainnya meminta MK untuk tidak mengubah sistem pemilu.
Mayoritas partai politik menegaskan bahwa sistem pemungutan suara dalam pemilu adalah kewenangan presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang. Oleh karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya melalui putusan uji materi. (*)





