Dari jumlah ini, tanah yang sudah lunas UGK-nya baru mencapai 1.257 bidang. Namun untuk sisanya, sekarang sudah ada yang sudah tahap validasi, musyawarah dan juga sudah ada yang pengajuan.
Sehingga tinggal menunggu progres lebih lanjut. Karena pembebasan lahan untuk Seksi Bawen- Ambarawa ini targetnya memang harus selesai 100 persen di tahun 2026 nanti.
BACA JUGA: Proyek Tol Semarang-Demak Lahap Puluhan Hektare Mangrove, Tak Bisa Sembarangan Revegetasi
Ia juga menjelaskan, selain aset Pemkab Semarang di Kecamatan Bawen yang telah tuntas dan terselesaikan pembayaran UGK-nya, saat ini juga masih ada sejumlah aset milik Pemkab Semarang di Seksi VI yang masih proses.
Masing-masing tersebar di lingkungan Baran dan Ngampin, Kelurahan/ Kecamatan Ambarawa dan juga di lingkungan Gondoriyo, Kecamatann Jambu. “Jumlahnya ada 25 bidang,” tegas Zaenal. (*)
Editor: Farah Nazila





