Ia mempertanyakan apakah kelas jalan dan daya dukung jembatan di kawasan tersebut memang pihaknya rancang untuk kendaraan dengan beban besar.
Menurutnya, secara aturan kendaraan besar sebenarnya dapat melintas di jalan yang tidak sesuai kelasnya dengan syarat memperoleh dispensasi resmi dari Dinas Perhubungan.
“Truk besar memang bisa melintas di jalan kota yang kelasnya tidak sesuai, tetapi harus mengajukan dispensasi ke Dishub. Dari situ biasanya ada kesepakatan, termasuk tanggung jawab jika terjadi kerusakan,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut seharusnya ia manfaatkan untuk memastikan adanya perjanjian yang jelas antara pemerintah dan pihak pelaku usaha.
Dalam perjanjian tersebut, termasuk kewajiban memperbaiki kerusakan jalan jika terjadi akibat aktivitas pengangkutan material.
“Harus ada agreement atau perjanjian. Kalau nanti jalannya rusak karena aktivitas mereka, maka mereka juga harus ikut memperbaiki. Jangan semuanya diserahkan ke pemerintah kota,” tegas Agus.
Meski demikian, Agus menegaskan DPRD tidak menolak pembangunan maupun aktivitas ekonomi di Kota Semarang. Namun, setiap kegiatan harus tetap mematuhi aturan dan memperhatikan dampaknya terhadap infrastruktur kota.
“Kita tidak menolak pembangunan di Semarang. Tapi semua aktivitas harus sesuai aturan. Kalau memang harus melintas di jalan kota, maka harus melalui mekanisme dispensasi yang jelas,” katanya.
DPRD berharap pemerintah kota dapat bersikap tegas dengan meminta komitmen dari pelaku usaha. Agar aktivitas pengangkutan material tidak merugikan masyarakat maupun membebani anggaran daerah untuk perbaikan infrastruktur. (*)
Editor: Elly Amaliyah





