SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah sedang menunggu instruksi KPU RI terkait kebijakan teknis pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono pun menyebut adanya dinamika menjelang tahapan pendaftaran Pilkada 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau kita lihat dinamikanya ada putusan MK. Kita sampaikan itu seperti tsunami regulasi lah,” ungkap Handi saat beritajateng.tv temui di Aston Inn Pandanaran, Kota Semarang, Jumat 23 Agustus 2024 sore.
Dalam persiapan pendaftaran Pilkada 2024, Handi mengungkap KPU Jawa Tengah mendasari pada PKPU No.8.
“Yang mana di dalam isinya, setelah ada putusan MK, harus ada perubahan. Tetapi waktu tetap harus berjalan, sehingga jadwal tahapan tetap kami laksanakan di pendaftaran 27-29 Agustus,” sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Handi memberi catatan penting perihal kebijakan teknis usai putusan MK.
“Kami sedang menunggu KPU RI terhadap beberapa norma yang menjadi dasar dalam pencalonan, baik itu syarat pencalonan dan syarat calon,” beber dia.
BACA JUGA: Cerita Jurnalis Semarang Liput Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Terlempar Batu hingga Trauma Gas Air Mata
Adapun putusan MK tersebut, kata Handi, berkaitan dengan syarat pencalonan.
Mulanya, Handi menyebut syarat partai politik (pengusung) calon kepala daerah harus memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara sah pada Pileg DPRD Provinsi 2024.
“Ada putusan MK yang memutuskan berbeda, tentu kami sebagai pelaksana menunggu regulasi dari KPU RI. Kalau ditanya, hari ini kami melaksanakan sesuai regulasi PKPU No.8,” tegas dia.
Perihal syarat usia calon kepala daerah, jika mengacu pada putusan MK, Handi menyebut ada calon yang berimbas pada regulasi itu. Namun ia tak menyebut nama calon itu secara spesifik.
“Perlu kami sampaikan terkait syarat usia calon. Normanya juga kalau ke MK dirubah, bisa jadi kan di Jateng ada yang berpeluang terhadap calon yang terimbas oleh regulasi itu,” beber dia.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku siap menjalankan seluruh tahapan Pilkada 2024. Sebagai pelaksana regulasi, Handi mengaku siap melayani paslon dan parpol pengusung.
“Kami pastikan kami ready, kami siap dalam rangka membuka pendaftaran untuk Pilgub dan juga Pilbup/Pilwakot di 35 kabupaten/kota Hari ini kami pastikan semuanya berjalan sesuai dengan rencana,” tandas Handi.
Sebelumnya, KPU RI memastikan akan melaksanakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan perubahan norma dalam UU Pilkada 2024.
Hal ini tersampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
“Tidak ada perubahan sikap dari KPU dibandingkan yang disampaikan pada 20 Agustus 2024 kemarin usai putusan MK terkait UU Pilkada terbit. Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” kata Afifuddin.
Lebih lanjut, Afif mengaku, pihaknya perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-Undang pemerintah dan DPR.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Tolak Revisi RUU Pilkada di Depan DPRD Jateng Ricuh, 18 Mahasiswa Masuk RS
Namun, Afif menegaskan, konsultasi itu hanya berbentuk tertib prosedur.
“Kenapa konsultasi? kami punya pengalaman ada putusan MK dalam proses Pilpres 2024, putusan 90 yang saat itu dalam perjalannya. Kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat di lakukan lantara satu hal lainnya,” ucap Afif.
Diketahui, permintaan konsultasi terkait tindak lanjut Putusan MK soal UU Pilkada 2024 sudah dilayangkan sejak Rabu, 21 Agustus 2024.
Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti. (*)
Editor: Farah Nazila




