Jateng

UMP 2026 Ketok Palu, Buruh Jateng Soroti Hilangnya UMSK

×

UMP 2026 Ketok Palu, Buruh Jateng Soroti Hilangnya UMSK

Sebarkan artikel ini
Demo Buruh
Suasana aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan buruh se-Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 28 Agustus 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah menaruh perhatian serius terhadap kebijakan pengupahan tahun 2026, terutama terkait tidak lagi diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di sejumlah wilayah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya melindungi upah buruh.

Ketua Umum FSPIP Jawa Tengah Karmanto menyampaikan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 pada dasarnya telah sesuai dengan rekomendasi dan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.

“Kalau untuk UMP, memang sudah sesuai dengan rekomendasi dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Provinsi. Tidak ada pergeseran atau nilai yang turun dari hasil sidang,” ujar Karmanto saat beritajateng.tv konfirmasi pada Kamis, 25 Desember 2025.

Meski demikian, ia menilai persoalan utama justru muncul pada kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK di tingkat daerah.

BACA JUGA: UMK Kabupaten Semarang 2026 Resmi Rp2,94 Juta, Bupati Dorong Hubungan Industrial Harmonis

Karmanto menegaskan, ketika nilai UMP berada di bawah UMK atau UMSK, maka seharusnya upah yang berlaku adalah UMK atau UMSK tersebut.

“Manakala UMP nilainya lebih rendah dari UMSK, maka yang berlaku seharusnya adalah UMSK atau UMK. Tapi faktanya, justru sektor-sektor UMSK ini banyak yang di hilangkan,” jelasnya.

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Jepara, di mana pada 2026 seluruh sektor UMSK tidak berlaku, padahal pada tahun sebelumnya masih ada penerapannya.

“Di Jepara itu hilang total. Tahun 2025 masih ada UMSK, tapi di 2026 ini tidak ada sama sekali,” tegas Karmanto.

Situasi serupa juga terjadi di Kota Semarang. Sejumlah sektor industri yang sebelumnya masuk dalam UMSK kini tidak lagi tercantum, seperti sektor kerajinan, konveksi pakaian jadi, dan furnitur.

“Di Kota Semarang, sektor kerajinan dan konveksi pakaian jadi itu hilang. Furniture yang kami usulkan juga tidak ada. Padahal di 2025 sektor-sektor itu masih masuk,” katanya.

FSPIP Jawa Tengah mengaku kecewa terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus beberapa sektor unggulan dari skema UMSK. Menurut Karmanto, hal tersebut menunjukkan kemunduran dalam kebijakan pengupahan, terlebih kondisi upah di Jawa Tengah hingga saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Ini jelas kemunduran. Jawa Tengah itu kondisi upahnya belum 100 persen KHL, tapi justru sektor-sektor unggulan malah dihilangkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sektor-sektor yang dihapus merupakan sektor strategis dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), pertumbuhan industri, serta berorientasi ekspor.

BACA JUGA: Daftar Lengkap UMK Jateng 2026: Kota Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta, Banjarnegara Terendah Rp2,3 Juta

Lebih jauh, Karmanto mengingatkan bahwa kenaikan upah yang berlaku saat ini masih belum mampu mencukupi kebutuhan hidup buruh secara layak dan berpotensi menekan daya beli masyarakat.

“Kalau kondisi upah masih seperti ini, daya beli masyarakat akan lemah. Buruh akan lebih banyak menahan pengeluaran karena pendapatan sebulan belum mencukupi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp