Jateng

UMP Jateng 2026 Ditetapkan 24 Desember, Besaran Kenaikan Gaji Tergantung Nilai Alfa

×

UMP Jateng 2026 Ditetapkan 24 Desember, Besaran Kenaikan Gaji Tergantung Nilai Alfa

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz saat dijumpai di kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz saat dijumpai di kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menyampaikan, ketentuan UMP tersebut mengikuti arahan Menteri Ketenagakerjaan dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

“Tadi sudah Pak Menaker sampaikan terkait dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini. Untuk waktu penetapannya semuanya sama. Jadi antara UMP dan UMK di tanggal 24 Desember,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di kompleks Gubernuran Jateng, Rabu, 17 Desember 2025.

Aziz menjelaskan, rumusan kenaikan upah minimum 2026 menggunakan formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kemudian di kalikan dengan faktor alfa.

“Terus terkait dengan rumusannya, formulanya, itu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa. Kalau secara rumusannya inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa,” katanya.

BACA JUGA: Aturan UMP-UMK dari Pemerintah Tak Kunjung Turun, Pengamat Khawatir Ganggu Psikologis Pasar

Menurut Aziz, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan pembahasannya akan berlangsung dalam forum Dewan Pengupahan. Ia menegaskan, penentuan nilai alfa akan melalui kajian dan dinamika pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.

“Tentang alfanya 0,5 sampai 0,9. Untuk berapanya nanti itu ranahnya Dewan Pengupahan. Nanti terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di Dewan Pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, ada alasan, dan lain sebagainya,” ucap Aziz.

Pembahasan UMP–UMK Mulai di Dewan Pengupahan, Rekomendasi Akan Masuk ke Gubernur

Lebih lanjut, Aziz menyebut pembahasan UMP dan upah minimum sektoral tingkat provinsi akan Dewan Pengupahan Provinsi lakukan. Hasilnya akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

“Untuk proses selanjutnya nanti akan ada pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas upah minimum provinsi dan sektoral provinsi. Hasil pembahasan tersebut nanti akan di rekomendasikan kepada Gubernur,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan pembahasan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

“Untuk upah minimum kabupaten/kota dan sektoral kabupaten/kota Dewan Pengupahan kabupaten/kota bahas, di sampaikan kepada bupati/wali kota, di rekomendasikan kepada Bapak Gubernur paling lambat tanggal 22 Desember, dan nanti akan di tetapkan tanggal 24 Desember,” terang Aziz.

Ia mengungkap, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah telah menyiapkan agenda rapat Dewan Pengupahan sembari menunggu PP resmi sebagai dasar pembahasan.

“Kami sebenarnya menyiapkan untuk rapat itu besok jam satu, sambil kami menunggu PP-nya karena PP yang sudah ada nomornya itu menjadi dasar kami untuk melakukan pembahasan,” katanya.

Dengan Alfa 0,9, apakah kenaikan UMP bisa 10,5 persen sesuai keinginan buruh?

Terkait tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan hingga 10,5 persen, Aziz menegaskan pembahasan angka tersebut akan berlangsung dalam forum Dewan Pengupahan. Adapun Dewan Pengupahan terdiri dari unsur serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah, serta pakar dan akademisi.

“Angka tuntutan itu dinamis, ada yang 8 sampai 10,5 persen dengan berbagai macam reasoning. Nanti silakan, karena perwakilan buruh juga ada di Dewan Pengupahan, yang akan bekerja adalah Dewan Pengupahan. Anggotanya ada dari serikat pekerja, organisasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin, dari pemerintah, tambah pakar dan akademisi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pembahasan upah sektoral sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan. Aziz turut memastikan, penetapan upah minimum tahun 2026, baik UMP, UMK, maupun sektoral, akan berlangsung bersamaan sesuai perintah dalam PP.

“Terkait sektoral, sektor apa yang akan dibahas dan direkomendasikan kepada pemerintah, itu semua dibahas di Dewan Pengupahan. [Akan ditetapkan] serentak, itu perintah di dalam PP. Untuk penetapannya di tanggal 24 Desember 2025,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp