“Kita fokus dulu. Kita kan berpikir bahwa mereka tidak salah kan. Sehingga kita tetap patuh. Nanti kalau memang ada kesalahan, itu beda lagi, akan kita proses juga,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menilai tiga tersangka yakni TEN, SM, dan ZYA tidaklah bersalah. Karena itu, Undip dari awal berkomitmen penuh memberikan bantuan karena yakin ketiganya tidak bersalah atas meninggalnya satu mahasiswa PPDS Anestesi.
“Tapi ini kan kita fokus dulu, satu per satu untuk kasus hukumnya dulu. Dan kami komitmen membantu mereka karena dari kami, dari awal menyatakan komitmen bahwa mereka tidak salah,” beber Yunanto.
BACA JUGA: Keluarga dr. Aulia Desak 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dipecat: Cabut Izin dan Dilarang Praktik
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma Lestari.
Ketiga tersangka tersebut merupakan Kaprodi, Staff Administrasi, hingga senior dr Aulia.
“Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS yaitu TE, SM, dan Z,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024. (*)
Editor: Farah Nazila