Hukum & Kriminal

Ungkap Prostitusi di Gunung Kemukus, Polda Jateng: Korban Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke dan PSK

×

Ungkap Prostitusi di Gunung Kemukus, Polda Jateng: Korban Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke dan PSK

Sebarkan artikel ini
Prostitusi Kemukus
Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers kasus prostitusi Gunung Kemukus di Mapolda Jateng, Selasa, 4 Februari 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi di lokasi wisata Gunung Kemukus, Sragen. Korban, perempuan 19 tahun asal Semarang, dijebak melalui lowongan kerja palsu di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan korban awalnya tertarik dengan tawaran pekerjaan sebagai pelayan rumah makan.

Tawaran itu berasal dari S, pemilik usaha di Gunung Kemukus. Setelah beberapa waktu bekerja, korban justru dipaksa menjadi pemandu lagu dan pekerja asusila.

“Korban ingin pulang, tetapi S meminta uang tebusan sebesar Rp 1 juta agar bisa keluar dari tempat itu,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa, 4 Februari 2025.

BACA JUGA: Viral Ijazah SD di Sragen Jadi Bungkusan Mie, Kini Sudah Ketemu Pemilik Asli, Begini Alasannya

Ibu korban, yang mengetahui kondisi anaknya, segera melapor ke Polda Jawa Tengah setelah berkonsultasi dengan UPTD PPA Pemprov Jateng.

Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng langsung bergerak dan menemukan fakta bahwa S juga memperkerjakan tiga perempuan lain, termasuk anak di bawah umur.

“Kami menetapkan S sebagai tersangka. Dia mengelola usaha karaoke yang menyediakan layanan terlarang, termasuk praktik perdagangan manusia. Selain wanita dewasa, ada juga korban di bawah umur,” tambah Dwi.

Bisnis prostitusi berkedok tempat karaoke di Gunung Kemukus

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa bisnis semacam ini bukan hanya milik S. Beberapa tempat lain di kawasan Gunung Kemukus juga melakukan praktik serupa.

Dari luar, bangunan tersebut tampak seperti rumah biasa, tetapi di dalamnya terdapat fasilitas karaoke dan kamar untuk transaksi ilegal.

“Kami sudah meminta pemerintah daerah untuk menindak tegas tempat-tempat seperti ini. Gunung Kemukus harus kembali menjadi lokasi wisata religi yang bersih dari praktik ilegal,” tegas Dwi.

Sementara itu, S mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama satu tahun. Dia mengungkapkan bahwa modal usahanya berasal dari utang.

BACA JUGA: Mahasiswa Pertukaran Pelajar Prancis Meninggal Secara Misterius di Rumah Sragen

“Sudah setahun menjalankan usaha ini. Modalnya dari pinjaman. Dia (korban) baru kerja dua minggu,” aku S.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Hukuman yang mengancamnya berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam perekrutan korban. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp