SEMARANG, beritajateng.tv – Aktris Kimberly Ryder resmi menggugat cerai suaminya, Edward Akbar. Hal ini pun masih menjadi objek kehebohan warga Tanah Air.
Pasalnya, pasangan Kimberly Ryder dan Edward Akbar, sejak pernikahannya pada tahun 2018, warganet jarang mencium gosip miring tentang keduanya.
Terkini, usai menggugat cerai, Kimberly Ryder melapor ke polisi terkait dugaan penggelapan mobil.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi bahkan mengatakan laporan tersebut telah dibuat sejak Kamis, 20 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA: Buka Suara usai Gugatan Cerai, Edward Akbar Kena Semprot Natasha Ryder: Jangan Bikin Drama!
Selain Edward, aktris keturunan Inggris itu pun melaporkan satu orang lain berinisial NL.
“Jadi untuk itu tahun kemarin Mei 2023, kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan,” ucap Nurma.
Respons Edward terkait gugatan cerai dari Kimberly Ryder
Soal adanya laporan tersebut, Edward Akbar belum memberikan responsnya, Meski demikian, ayah 2 anak itu meminta doa agar pernikahannya baik-baik saja.
“Astaghfirullah, Doain semua bisa baik ya ma @kimbrlyryder demi kita dan Rayden dan Aisyah, tanpa intervensi dari pihak manapun ya,” ungkap Edward Akbar seperti beritajateng.tv lansir dari Instagram pribadinya.
“Aku tau ini bukan hasil pemikiranmu sendiri.. Bismillah, Allahu Akbar. Bismillah. Istighfar ma,” sambungnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder dan Edward Akbar melangsungkan pernikahan mereka pada tahun 2018 silam. Dari pernikahannya, mereka dikaruniai dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan.
BACA JUGA: Nyesek! Rossa Bongkar Kisah Perceraiannya dari Yoyo Padi, Nangis di Tengah Konser
Sebelum menikah, keduanya sempat menjalani hubungan jarak jauh (LDR) karena Kimberly harus menjalani pendidikan S2 di London.
Kimberly dan Edward pertama kali bertemu di salah satu lokasi syuting pada 2013. Edward mulai tertarik dengan Kimberly karena rajin salat subuh, yang menjadi alasan utama Edward mengagumi Kimberly dan mantap menjalin hubungan dengannya. (*)





