Adi menilai, usulan ini menjadi spesial karena baru kali ini yang menjadi sasaran bukan presiden, melainkan wakilnya. “Ini kali pertama dalam sejarah republik, wakil presiden yang digugat secara politik,” jelasnya.
Meski begitu, Adi menekankan bahwa proses pemakzulan wakil presiden tak semudah membalik telapak tangan. “Konstitusi itu gembok kuat. Tidak bisa hanya lewat pernyataan sikap,” katanya.
Ia merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mensyaratkan pembuktian pelanggaran berat agar bisa berlanjut pemakzulan. Lebih lanjut, Adi menyebut polemik ini turut mengarah ke keluarga besar Presiden Jokowi.
“Ada tiga dari delapan tuntutan purnawirawan yang menyerang langsung Jokowi dan keluarganya,” sebutnya. Salah satunya termasuk seruan penghentian proyek strategis nasional.
Meski tak menutup kemungkinan perubahan politik di masa depan, Adi menilai haruslah tetap melalui jalan konstitusional.
“Kalau serius, harus sampaikan usulan itu ke DPR, bukan hanya di luar,” pungkasnya. (*)