SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan sertifikat hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Sertifikat ini memuat identitas peserta beserta nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sertifikat bisa peserta unduh melalui portal resmi CAT BKN satu hari setelah ujian berlangsung.
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 dimulai sejak 16 Oktober dan berakhir pada 14 November 2024. Peserta yang telah mengikuti ujian ini dapat mengambil sertifikat mereka sebagai bukti hasil nilai yang dicapai.
BACA JUGA: Apa Beda SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT?
Untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS 2024, peserta dapat mengakses laman Sertifi-CAT BKN dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka tautan https://sertificat.bkn.go.id/
2. Masukkan NIK dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
3. Pilih jenis seleksi sebagai “Calon Pegawai Negeri Sipil.”
4. Klik tombol “UNDUH” untuk mengunduh sertifikat yang otomatis tersimpan di perangkat.
Selain itu, BKN juga menyediakan aplikasi khusus untuk memverifikasi keaslian sertifikat. Dengan aplikasi ini, peserta bisa memastikan sertifikat mereka sah dan terdaftar. Berikut cara mengecek keaslian sertifikat:
1. Unduh aplikasi Validator SertifiCAT dari PlayStore atau AppsStore.
2. Buka aplikasi, lalu pilih menu “Scan QR Code.”
3. Pindai QR Code pada sertifikat, maka informasi peserta dan nilai akan muncul.
BACA JUGA: Kisi-Kisi dan Bobot Nilai SKB CPNS 2024 Terbaru
Jika sertifikat tidak ketemu, ada kemungkinan kesalahan data saat memasukkan NIK atau nomor peserta. Coba ulangi beberapa kali atau periksa kembali inputan data.
Jika kendala tetap terjadi, ada kemungkinan sertifikat masih dalam proses, sehingga belum tersedia di sistem BKN secara penuh. Pastikan untuk mengikuti perkembangan di situs resmi BKN sebagai langkah antisipasi.
Artikel ini memberikan panduan lengkap bagi peserta CPNS untuk mengakses hasil ujian mereka secara cepat dan tepat. Dengan mengikuti prosedur ini, harapannya peserta bisa mengelola sertifikat SKD secara mandiri dan efisien. (*)





