“Kemudian setelah kejadian itu, saudara N yang menyetir mobilnya dengan saudara L yang kemarin melakukan pemberhentian itu bersepakat datang ke Polrestabes Semarang,” jelasnya.
Menurut Riki, polisi kemudian memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Dari hasil pemeriksaan diketahui kendaraan tersebut bukan milik pengemudi, melainkan milik saudaranya.
Pemilik kendaraan kemudian dihadirkan ke Polrestabes Semarang dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa BPKB asli.
“Pemilik kendaraan ini dihadirkan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah, dalam hal ini adalah BPKB-nya,” katanya.
Setelah bukti penunjukan kepemilikan, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke laporan polisi.
“Sehingga setelah bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak membuat laporan polisi,” ujar Riki.
Ia juga menegaskan kendaraan tersebut ternyata tidak memiliki tunggakan pembayaran seperti yang pihak finance sebelumnya sampaikan.
“Jadi masalahnya sudah selesai dan itu juga tidak ada tunggakan. Mungkin ada kesalahan data dari pihak finance terkait identitas kendaraannya,” jelasnya.
Selain memediasi, polisi juga memberikan peringatan kepada pihak leasing agar penarikan kendaraan berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita juga sudah menyampaikan ke pihak finance-nya bahwa apabila melakukan penarikan kendaraan itu ada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Riki.
BACA JUGA: Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Tegal
Menurutnya, proses penarikan kendaraan harus melalui mekanisme hukum, termasuk adanya putusan pengadilan apabila debitur di nyatakan wanprestasi.
“Melalui persidangan nanti ada putusan pengadilannya baru bisa ada penarikan dengan ketentuan yang berlaku, tapi tanpa adanya intimidasi ataupun ancaman,” katanya.
Riki menambahkan, pihak leasing juga wajib membawa surat tugas resmi serta identitas petugas penarik kendaraan apabila melakukan eksekusi.
“Tidak boleh melakukan intimidasi atau memberhentikan dengan semena-mena di tempat umum,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





