Politik

Viral Amplop Beratribut Partai di Masjid, Bawaslu Jateng: Tak Boleh Ada Kampanye di Rumah Ibadah

×

Viral Amplop Beratribut Partai di Masjid, Bawaslu Jateng: Tak Boleh Ada Kampanye di Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini
amplop di masjid
Ilustrasi politik uang. (freepik.com)

SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa hari lalu, publik heboh dengan beredarnya video pembagian amplop berisi uang tunai di salah satu Masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Amplop berlogo PDIP dengan gambar kadernya yakni Ketua DPP Said Abdullah ini menjadi bahan perbincangan masyarakat.

Dalam sebuah wawancara, Said menepis adanya politik uang dibalik pembagian amplop tersebut. Terlebih, dirinya tidak berstatus sebagai caleg saat ini. Pihaknya mengklaim bahwa kegiatan bagi-bagi amplop itu termasuk Zakat Mal, yang sekaligus menjadi agenda tahunan yang di masjid tersebut.

BACA JUGA: [Video] Bawaslu Diminta Awasi Politik Uang dan ASN Tak Netral

Kejadian ini pun tidak luput dari perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan seluruh peserta pemilu tak boleh berkampanye dalam tempat ibadah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu.

Menyadur rilis resmi situs Bawaslu RI, pihaknya mengungkap bahwa terdapat batasan larangan kampanye di rumah ibadah.

“Pertama, peserta pemilu hadir di tempat ibadah dengan catatan tidak membawa atribut kampanye. Kedua, peserta kampanye hadir ke tempat ibadah jika ada yang mengundang. Ketiga, peserta pemilu yang datang ke tempat ibadah tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja,” ujar Lolly dalam ‘Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023’, di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Semarang Awasi Hoax dan Ujaran Kebencian di Medsos Saat Pemilu

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, menghimbau untuk seluruh warga, tidak hanya partai politik atau politisi saja, untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat berkampanye maupun kegiatan politik praktis lainnya.

Ia menambahkan, kegiatan politik praktis seperti memakai atribut partai politik atau caleg dan mengajak orang untuk memilih caleg, capres, dan parpol tertentu merupakan hal yang terlarang di rumah ibadah.

“Tempat ibadah itu kan tempat yang harus kita hormati, tempat umum bagi semua golongan. Beribadah kan hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, hendaknya tempat ibadah tidak untuk kepentingan politik praktis,” jelas Rofiuddin di Kantor Bawaslu Jateng, Selasa 28 Maret 2023.

Bawaslu Koordinasi dengan MUI

Sebagai pencegahan, Bawaslu Jawa Tengah telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh pihak tidak menggunakan rumah ibadah untuk berkampanye maupun melakukan kegiatan politik praktis

“Bawaslu Jateng beberapa minggu lalu bertemu MUI, kebetulan MUI menggelar acara di Jawa Tengah. Kami menyampaikan kalau tempat ibadah jangan untuk kegiatan politik praktis,” ujarnya.

Terlebih, selama bulan Ramadan, intensitas kegiatan di masjid dan mushola menjadi lebih ramai dari hari biasa. Bawaslu selalu menghimbau dan memantau agar tidak ada kampanye yang terselip dalam kegiatan keagamaan.

“Ibadah ya ibadah saja, tapi jangan sampai ada kepentingan politik saat beribadah,” tegasnya.

Tak Melarang Zakat atau Sedekah

Menanggapi kejadian amplop beratribut partai yang menghebohkan media sosial, Rofiuddin angkat bicara. Bawaslu menghimbau seluruh pihak untuk tidak membagikan uang, atau dalam bahasa apapun, baik zakat maupun sedekah, yang terdapat atribut politik.

BACA JUGA: Bawaslu Demak Temukan Ribuan Data Pemilih Anomali di Dua Desa

“Kami tegaskan sekali lagi, Bawaslu tidak melarang zakat atau sedekah. Beramal silahkan saja, tapi jangan kemudian amal tersebut dengan kepentingan politik. Justru itu akan mengurangi nilai ibadah kita. Zakat ya zakat saja, sedekah ya sedekah saja, tanpa adanya label kepentingan politik,” tambahnya.

Hingga saat ini, Bawaslu Jateng mengklaim belum menemukan kampanye maupun politik praktis yang di rumah ibadah wilayah Jawa Tengah. Hal ini menurut dia karena Bawaslu Jateng telah banyak melakukan proses pencegahan, seperti sosialisasi, mengirimkan surat ke pihak berwenang, dan lain sebagainya.

Rofiuddin berharap, seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama dapat mengawasi proses Pemilu 2024.

“Jangan kemudian kita acuh dengan proses pemilu, karena jika kita acuh maka potensi pelanggaran bisa terjadi,” tutupnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp