“Kita cara berpikirnya sudah komprehensif, kejuaraan harus ada pengakuan dari tingkat kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, nasional,” tekannya.
Pembagian terkait tambahan nilai antara lain di tingkat kecamatan sebesar 0,25 poin untuk juara 3, 0,5 poin untuk juara 2, dan 0,75 poin untuk juara 1. Sementara naik ke tingkat kota menjadi 1 poin untuk juara 3, 1,25 poin untuk juara 2, dan 1,5 poin untuk juara 1.
Begitu seterusnya sampai di tingkat provinsi dengan maksimal tambahan sebesar 2,5 poin. Adapun contoh kejuaraan yang berjenjang antara lain POPDA, POPNAS, dan GSI (Gala Siswa Indonesia).
“Orang tua harus cermat. Misal semua orang berlomba-lomba ikut ajang internasional ke luar negeri, nanti PPDB milik orang kaya saja,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





