Kesehatan

Wakil Rektor Pertanyakan Mengapa Hanya Undip Tertuduh di Kasus PPDS: Ini Penghakiman Berkali-kali

×

Wakil Rektor Pertanyakan Mengapa Hanya Undip Tertuduh di Kasus PPDS: Ini Penghakiman Berkali-kali

Sebarkan artikel ini
Undip PPDS
Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wijayanto. (Foto: Dok. Pribadi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wijayanto, menyoroti penanganan kasus yang ada di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip. Sementara, meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi, dr. Aulia Risma Lestari, masih terus bergulir hingga saat ini.

Ia mempertanyakan, mengapa hanya Undip yang seakan menjadi satu-satunya target dari segala tuduhan. Padahal, menurutnya, ada banyak pihak yang terlibat dalam hal ini, termasuk rumah sakit dan kementerian.

“Semuanya tertuju pada Undip dan hanya Undip. Bahkan meskipun pada kenyataannya, jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit dan ini adalah ranah kebijakan Kementerian Kesehatan,” ujar Wijayanto saat beritajateng.tv konfirmasi, Minggu, 1 September 2024.

Ia menuturkan, Undip memang telah mengumumkan hasil investigasi internal pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu. Atau, hanya berselang 3 hari dari kematian dr. Aulia Risma Lestari.

BACA JUGA: Kini Usut Kasus Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jateng Bakal Periksa Rekaman Suara dr Aulia

Saat itu, Undip menyampaikan dengan tegas bahwa korban tidak meninggal dunia karena menjadi korban perundungan. Akan tetapi, korban meninggal karena mempunyai riwayat penyakit.

Kendati demikian, lanjut Wijayanto, seperti yang telah Rektor Undip Suharnomo sampaikan berkali-kali, Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi terbaru, baik dari pihak kepolisian maupun Kemenkes.

Bahkan, jika memang terbukti ada perundungan, Undip siap memberikan hukuman untuk pelaku dengan jelas dan tegas, yakni hukuman drop out.

“Namun, faktanya bahkan saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai. Penghakiman bahkan hukuman sudah dilakukan, berkali-kali,” sambung Wijayanto.

Hukuman besar bagi Undip dalam kasus PPDS

Lebih lanjut, Wijayanto membeberkan dua hukuman “besar” yang telah Undip terima. Di mana, ia meyakini hukuman dan penghakiman kepada PPDS dan Undip mungkin masih akan terus berlanjut.

Ia menyebut, hukuman yang pertama adalah penutupan PPDS Anestesi oleh Kemenkes pada 14 Agustus 2024. Sementara yang kedua, pemberhentian sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip, Dr. Yan Wisnu.

“Pak Rektor Undip menyebut situasi saat ini sebagai siting duck alias bebek yang lumpuh, tidak berdaya melawan berbagai bahaya yang mengancam,” bebernya.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus PPDS, Dekan FK Undip Disetop Sementara di RS hingga Kena Doxing dan Bullying

Seorang dokter residen, tekan Wijayanto, selama ini mesti bekerja lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam per hari. Kadang, bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur.

Menurutnya, dari situ terlihat, bukan hanya Undip yang bersalah dalam kasus ini, melainkan juga rumah sakit dan kementerian.

Ia pun kembali mengatakan ulang sebuah ungkapan dari Suharnomo, bahwa penyelidikan selama ini bagaikan sayap yang patah. Alias, hanya berat sebelah.

“Semoga Undip tidak terus-terusan menjadi siting duck yang dihujani hukuman tanpa bukti dan tanpa pengadilan,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp