SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Semarang, menggelar vaksinasi anti rabies gratis dalam rangka memperingati Hari Anti Rabies Sedunia tanggal 28 September.
Sejumlah Pusat Keseharan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Semarang menjadi daftar tempat untuk menggelar vaksinasi anti rabies untuk hewan peliharaan masyarakat.
Plt Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Moh Edy Sukarno, mengatakan, ara pemilik hewan diimbau selalu menjaga kesehatan dan kebersihan hewan- hewan piaraannya.
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran penyakit rabies di Kabupaten Semarang yang sejak tahun 1990 sudah dinyatakan sebagai salah satu daerah bebas rabies di Jawa Tengah.
Kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan hewan piaraannya juga harus ditingkatkan. Tujuannya agar Kabupaten Semarang mampu mempertahankan status daerah bebas rabies.
“Data dispertanikap, populasi anjing piaraan di Kabupaten Semarang saat ini mencapai 828 ekor dan kucing piaraan mencapai 14.417 ekor,” katanya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 16 September 2026.
BACA JUGA: Ramai Pro-Kontra Mall Pet Friendly, 23 Semarang Siapkan Aturan Baru untuk Pengunjung dan Hewan Peliharaan
Selanjutnya, kata Moh Edy Sukarno, Dispertanikap Kabupaten Semarang kembali menggelar vaksinasi anti rabies pada bulan September.
Vaksinasi gratis ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran penyakit rabies pada hewan peliharaan. Untuk tahun ini, disiapkan 600 dosis vaksin anti rabies yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Daftar Lokasi Vaksinasi Rabies di Mana Saja?
Vaksinasi anti rabies Dispertanikap dilayani di tujuh Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Tempat Pemeriksaan Kesehatan Hewan (TPKH) Dispertanikap di Ungaran, mulai hari ini.
Lebih rinci Edy Sukarno, mengatakan, tempat pelayanan vaksinasi anti rabies di Puskeswan Bancak, Kaliwungu dan Puskeswan Tuntang dilaksanakan pada hari Rabu ini.
Selanjutnya di Puskeswan Karangjati dan Puskeswan Susukan dilaksanakan pada Kamis 17 September 2026 besok. Untuk Puskeswan Getasan dilaksanakan pada Senin 21 September 2026.
“Sedangkan vaksinasi anti rabies di Puskeswan Tegalwaton dan TPKH Dispertanikap Ungaran akan dilaksanakan pada Kamis 24 September 2026 mendatang,” katanya.
Gejala Sakit Hewan Harus Segera Dilaporkan, Alasannya?
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dispertanikap Kabupaten Semarang, Yohana Diah Haruni mengatakan, vaksinasi yang dilakukan dispertanikap sebagai simultan.
Oleh karena itu, masyarakat juga memiliki kesadaran untuk ikut menjaga kesehatan dan kebersihan hewan peliharaannya masing-masing.
BACA JUGA: Gembira Loka Bawa 350 Satwa ke Semarang, Anak-anak Belajar Jadi Keeper dan Dokter Hewan
Apabila hewan peliharaan menunjukkan gejala sakit, kata dia, agar segera diperiksa ke dokter hewan. Demikian juga jika hewan menggigit orang, maka korban segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk observasi lanjut.
“Sejauh ini, belum ditemukan kasus rabies di Kabupaten Semarang, namun vaksinasi dilakukan untuk upaya pencegahan agar tidak ditemukan kasus rabies, di Kabupaten Semarang,” katanya.
Apa Syarat Vaksinasi Anti Rabies Gratis?
Yohana mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program vaksinasi anti rabies gratid yang dilaksanakan oleh dispertanikap kali ini.
Syarat itu di antaranya, pemilik dengan kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Semarang. Usia hewan peliharaan dalam kondisi sehat, sudah berumur minimal empat bulan, tidak sedang bunting.
“Lebih bagus lagi, hewan sudah diberi obat cacing. Oleh karena cacing memiliki pengaruh menurunkan daya tahan hewan piaraan. Sehingga vaksin yang diberikan dapat bekerja dengan baik dan efektif,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





