PPPK nanti akan mendapat kontrak selama lima tahun, dengan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Kalau PPPK tidak ada pensiun, tapi mereka bisa mengikuti program jaminan hari tua. Kewajibannya sama seperti PNS cuma mereka kontrak 5 tahun,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





