Jateng

Warga Bawen Keluhkan Sungai Gede Tercemar, DPRD Kabupaten Semarang Desak DLH Bertindak Cepat

×

Warga Bawen Keluhkan Sungai Gede Tercemar, DPRD Kabupaten Semarang Desak DLH Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
dprd semarang
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, saat memimpin rapat audienasi terkati pencemaran sungai Gede, di kantor DPRD Kabupaten Semarang, Rabu 5 November 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menindaklanjuti keluhan warga di sekitar TPA Blondo, terkait adanya pencemaran sungai Gede.

Wakil rakyat juga meminta petugas DLH segera melakukan penelusuran dan pengujian kualitas sumber air baku sungai Gede, yang selama ini warga Desa Lemahireng dan Desa Kandangan manfaatkan tersebut.

Rekomendasi ini disampaikan dalam audiensi antara perwakilan warga Dusun Geyongan, Desa Kandangan dan Dusun Kalisalak, Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen serta DLH Kabupaten Semarang.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengungkapkan, dalam audiensi ini warga Dusun Geyongan dan Dusun Kalisalak mengekuhkan problem pencemaran air sungai Gede.

Karena air sungai tersebut warga manfaatkan untuk menopang kebutuhan air bersih mereka. Baik untuk mengairi lahan pertanian warga maupun untuk kebutuhan usaha perikanan.

BACA JUGA: Sumanto: Demokrasi Panggung Utama Aspirasi Masyarakat, DPRD Jateng Harus Berikan Kanal

Namun, pencemaran air sungai Gede hari ini sudah sangat memprihatinkan. Sehingga kualitas air sungai ini semakin menurun dan warga kedua dusun sudah tidak bisa lagi memanfaatkannya.

Warga menuding sumber pencemaran ini berasal dari TPA Blondo yang selama ini DLH Kabupaten Semarang kelola. “Namun dalam audiansi ini, DLH berasumsi TPA Blondo bukan satu-satunya penyebab,” kata Wisnu.

Sebab sejumlah industri yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bawen juga memiliki saluran pembuangan air langsung menuju aliran sungai Gede tersebut.

Komisi C, masih kata Wisnu, tidak melihat dari mana sumber pencemaran tersebut. Namun yang jelas di sungai Gede ada pencemaran yang menurit warga mengakibatkan kualitas airnya kian menurun.

“Maka, mohon kepada DLH untuk menyikapi persoalan ini secara bijak. Entah itu dari TPA Blondo atau dari beberapa industri yang membuang air di sungai Gede agar ditertibkan,” jelasnya.

Termasuk juga melihat kembali Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di masing-masing perusahaan yang telah membuang air menuju aliran sungai Gede tersebut.

BACA JUGA: Soal Banjir Semarang, Legislator DPRD Jateng: Saatnya Serius Soal Teknis, Bukan Lagi Seremoni

Maka Komisi C DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan DLH untuk segera mencari tahu. Selain itu juga menyelesaikan terkait sumber pencemaran di sungai Gede. Yang mana warga Geyongan dan Kalisalak keluhkan.

Apakah itu berasal dari lindi (cairan sampah dari TPA Blondo) atau karena pembuangan air limbah perusahaan yang ada di atasnya, harus segera dibuktikan.

Yang terpenting, ke depan jangan sampai ada lagi pencemaran di sungai Gede. Sehingga warga bisa memanfaatkan kembali air sungai tersebut untuk pertanian maupun perikanan budidaya.

“Saya minta DLH Kabupaten Semarang segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi C. Syukur-syukur dalam minggu ini sudah ada titik terang terkait permaslahan di sungai Gede ini,” tandas Wisnu. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp