Jateng

2,4 Juta Pekerja di Jateng Dapat BSU Rp600 Ribu, Kapan Cairnya?

×

2,4 Juta Pekerja di Jateng Dapat BSU Rp600 Ribu, Kapan Cairnya?

Sebarkan artikel ini
kepala disnakertrans jateng abdul aziz
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Jumat 21 Februari 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ada 2,4 juta pekerja di Jawa Tengah yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Data itu terungkap dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, Selasa, 17 Juni 2025.

Aziz menuturkan, saat ini pencairan BSU masih menunggu verifikasi dari pemerintah pusat.

Pihaknya menyebut, pengajuan BSU dilakukan oleh perusahaan masing-masing.

Kata Aziz, tak semua pekerja bisa menerima BSU, hanya karyawan yang memenuhi syarat seperti berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta saja yang bisa menerima bantuan tersebut.

Selain itu, mereka juga harus tercatat aktif pada BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

“Kalau yang BSU ada 2.498.084 yang diusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Usulannya dari pihak perusahaan yang memenuhi persyaratan, yang sudah ada nomor rekeningnya juga kepada BPJS [Ketenagakerjaan] yang ada di Jawa Tengah,” ungkap Aziz.

BACA JUGA: Imbas Aturan Baru Kemensos, Pemkab Semarang Upayakan Reaktivasi 21.158 Peserta BPJS Kesehatan PBI JK

Setelah pengusaha mengusulkan, kata Aziz, data para calon penerima ini akan Kemnaker validasi dan verifikasi.

Persyaratan lainnya untuk mendapat BSU ialah pekerja tak tercatat menerima bantuan sosial (bansos) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

“Setelah itu kan verifikasi dan validasi usulan oleh pusat. Kalau [pekerja] sudah mendapatkan PKH, otomatis tidak mendapatkan [BSU], imbuhnya.

Setiap pekerja dapat dana BSU sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan

Lebih lanjut, Aziz menyebut masing-masing pekerja yang berhak atas BSU itu akan menerima uang Rp300 ribu setiap bulannya selama dua bulan.

Kendati begitu, pencarian berlangsung sekali, sehingga mereka akan memperoleh Rp600 ribu.

“Haknya ini yang terkait dengan BSU dua kali, dapat dalam satu kali itu Rp300 ribu, berarti dapat Rp600 ribu,” ungkapnya.

Aziz mengaku, pihaknya belum mengetahui kapan proses pencairan BSU.

Alasannya, hingga kini proses verifikasi masih berlangsung. Ia beharap, validasi dari Pemerintah pusat bisa rampung pada 20 Juni 2025 mendatang.

BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah Rp300 Ribu per Bulan Segera Cair Juni, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025 

Nantinya, tutur Aziz, proses pencairan BSU melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Pos Indonesia langsung ke rekening masing-masing pekerja yang lolos verifikasi.

“Semoga saja sampai batas akhir tanggal 20 Juni ini nanti sudah clear semua datanya. Setelah itu baru proses pencairan,” pungkas Aziz. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp