Jateng

3 WNA China Diduga Langgar Izin Keimigrasian di Proyek Tol Semarang-Demak

×

3 WNA China Diduga Langgar Izin Keimigrasian di Proyek Tol Semarang-Demak

Sebarkan artikel ini
Tiga WNA Tiongkok diduga langgar izin keimigrasian di proyek Tol Semarang-Demak, Kamis, 5 November 2026. (Foto: Dok. Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang)
Tiga WNA Tiongkok diduga langgar izin keimigrasian di proyek Tol Semarang-Demak, Kamis, 5 November 2026. (Foto: Dok. Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang)
BACA JUGA: Bukan Visa Kerja, Belasan WNA Nepal dan Myanmar jadi Scammer Online di Solo Pakai Visa Kunjungan

Dengan demikian, total terdapat tiga WNA yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran keimigrasian dari dua lokasi perusahaan.

Haryono mengatakan, setiap temuan dalam pengawasan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan

Pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

BACA JUGA: Polda Jateng Bongkar Sindikat Pig Butchering, Pakai Tinder dan Selebgram Terkenal Buat Tipu Korban WNA

Haryono juga mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian. Selain itu kesesuaian aktivitas dan lokasi kerja dengan izin tinggal yang WNA miliki.

“Setiap temuan di lapangan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Kami mengedepankan langkah profesional, terukur, dan sesuai prosedur dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran,” bilang dia. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp