“Harus terdaftar terlebih dahulu. Kemudian kalau yang bersangkutan kondisinya tidak mampu mengenal identitasnya sendiri, tentu ia tidak dapat menggunakan hak pilih. Tidak kemudian ODGJ yang tidak kenal identitas sendiri itu kita paksa atau hire untuk memilih hanya karena ia punya identitas, KTP, dll, karena tidak semua disabilitas itu bisa menggunakan hak pilih,” tandas Handi.(*)
Editor: Farah Nazila





