JatengPolitik

43.851 ODGJ di Jateng Berhak Memilih Saat Pemilu 2024, KPU: Akan Coblos di TPS Umum

×

43.851 ODGJ di Jateng Berhak Memilih Saat Pemilu 2024, KPU: Akan Coblos di TPS Umum

Sebarkan artikel ini
TPS Pengawas | KPPS meninggal | kotak suara | Badan Adhoc KPU
Ilustrasi kotak suara. (Foto: Freepik)

“Harus terdaftar terlebih dahulu. Kemudian kalau yang bersangkutan kondisinya tidak mampu mengenal identitasnya sendiri, tentu ia tidak dapat menggunakan hak pilih. Tidak kemudian ODGJ yang tidak kenal identitas sendiri itu kita paksa atau hire untuk memilih hanya karena ia punya identitas, KTP, dll, karena tidak semua disabilitas itu bisa menggunakan hak pilih,” tandas Handi.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp