SEMARANG, beritajateng.tv – UNICEF mendukung penuh paradigma baru perlindungan anak di lingkungan pesantren melalui kebijakan Pesantren Ramah Anak di Jawa Tengah.
Di satu sisi, UNICEF juga mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) RI atas terbitnya Peraturan Menteri Agama tentang Pesantren Ramah Anak.
Hal ini tersampaikan oleh Chief of Field Office UNICEF Indonesia, Tubagus Arie Rukmantara, dalam keterangan tertulis yang beritajateng.tv terima, Rabu 27 Agustus 2025.
Arie mengungkapkan, UNICEF mengajak Provinsi Jawa Tengah untuk tampil sebagai pelopor nasional dalam mewujudkan pesantren yang inklusif, aman dan ramah anak.
Menurut Arie, terbitnya Peraturan Menteri Agama tentang Pesantren Ramah Anak menjadi tonggak penting reformasi pendidikan pesantren berbasis perlindungan anak.
UNICEF juga memuji Pemprov Jawa Tengah yang telah melahirkan Perda tentang Pesantren dan mengintegrasikan konsep Pesantren Ramah Anak.
BACA JUGA: Intip Kantin Sehat Ala UNICEF di SDN Pekunden, Jual Real Food dan Tak Ada Jajanan Kemasan
Bahkan Pemprov Jawa Tengah juga menjadikan ketentuan perda ini sebagai bagian dari Rencana Aksi Daerah Kabupaten/ Kota Layak Anak di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Apresiasi khusus juga diberikan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten yang dinilai konsisten dalam mengawal proses dari penyusunan regulasi di tingkat kementerian hingga lahirnya peraturan gubernur.
Ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan anak di plingkungan pesantren berjalan komprehensif.
“Langkah- langkah yang telah Pemprov Jawa Tengah tempuh tersebut, layak mendapat dukungan luas,” gegas Arie.
UNICEF mendorong agar Jawa Tengah mampu menargetkan minimal ada 100 pesantren setiap tahun yang berkomitmen menjadi Pesantren Ramah Anak.
Keberhasilan inisiatif ini akan tampak melalui hadirnya para santri sebagai agen perubahan dalam menyuarakan nilai perdamaian, toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman di tengah masyarakat..
UNICEF juga mengusulkan agar pesantren- pesantren yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap prinsip Pesantren Ramah Anak, mendapat apresiasi khusus.
Misalnya dalam momentum peringatan Hari Santri Nasional. “Karena pesantren bukan hanya pusat pendidikan agama, tetapi juga rumah kedua bagi jutaan anak,” tegasnya.
Dengan memastikan pesantren menjadi ramah anak, masih lanjut Arie, maka Jawa Tengah sedang membangun fondasi bangsa yang lebih adil, damai dan berkeadaban.
“UNICEF siap mendampingi Jawa Tengah untuk menjadi pionir nasional dalam mewujudkan seluruh pesantren ramah anak dan melahirkan santri anti-kekerasan,” tandasnya.
Di satu sisi, Arie juga menegaskan, pesantren memiliki posisi strategis dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
“Khususnya tujuan ke-16, yang menekankan pada pentingnya perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh,” tandasnya.
Sebagai informasi, data terbaru Kementerian Agama per Mei 2025, terdapat lebih dari 5.231 pondok pesantren di Jawa Tengah dengan jumlah santri mencapai sekitar 520.000 orang.
BACA JUGA: Cegah Obesitas, UNICEF Sidak 5 SD di Kota Semarang
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan data tahun ajaran 2021/2022 yang mencatat 4.842 pesantren dengan 554.006 santri.
Hari ini Pemprov Jawa Tengah telah melantik Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pesantren (P2KP).
Harapannya, inisiatif tersebut dapat menjadi model nasional dalam membangun lingkungan pendidikan berbasis pesantren yang aman, inklusif dan ramah anak. (*)
Editor: Farah Nazila





