SEMARANG, beritajateng.tv – Enam mahasiswa asal berbagai kampus di Semarang terlibat kasus kericuhan saat aksi May Day pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.
Mereka kini berstatus tersangka karena diduga terlibat bentrok dengan aparat dan perusakan fasilitas umum. Tim hukum tengah mendorong penangguhan penahanan untuk keenamnya.
Mahasiswa tersebut yakni MA, KM, dan AD dari Universitas Negeri Semarang; AN dari Universitas Semarang; MH dari Universitas Diponegoro; serta AZ dari Universitas Muhammadiyah Semarang.
Keenamnya beroleh pendampingan dari tim hukum gabungan dari YLBHI-LBH Semarang, LRC-KJHAM, LBH APIK, LBH Mawar Saron, dan LBH Bantu Sesama.
Perwakilan tim hukum, M. Safali, menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi untuk permohonan penangguhan.
BACA JUGA: Polisi Masih Buru Pelaku Penyanderaan Intel Polda Jateng Saat Ricuh May Day di Semarang
Ia menambahkan, komunikasi juga berlangsung dengan pihak kampus asal mahasiswa tersebut. “Kami terus berupaya supaya penahanan tidak berlangsung lama,” jelas Safali pada Sabtu, 3 Mei 2025.