Ekbis

8.523 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah Didorong Perkuat Ekonomi Desa

×

8.523 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah Didorong Perkuat Ekonomi Desa

Sebarkan artikel ini
8.523 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah Didorong Perkuat Ekonomi Desa
Presskon Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah. (Doc DJP I)

“Capaian ini mencerminkan optimisme bahwa koperasi di Jawa Tengah semakin siap menjadi simpul distribusi ekonomi daerah. Kami di Kanwil DJPb terus berperan aktif melalui koordinasi kebijakan fiskal daerah, penguatan sinergi pusat dan daerah, serta pendampingan analisis. Agar pengembangan koperasi selaras dengan arah pembangunan ekonomi regional,” jelas Bayu.

BACA JUGA: Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Coretax, DJP Jateng I Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi

Di sisi lain, upaya penguatan tata kelola juga terus berjalan melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.

Hingga 16 Desember 2025, sebanyak 81.436 koperasi telah terdaftar sebagai wajib pajak, mendekati total 83.016 Koperasi Merah Putih yang tercatat dalam basis data Kementerian Koperasi.

Dari jumlah tersebut, sekitar 56 ribu koperasi atau 69,55 persen mendaftarkan diri secara sukarela, sementara sekitar 24 ribu koperasi atau 30,45 persen terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan.

Untuk mempercepat integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Direktorat Jenderal Pajak bersama Kementerian Koperasi menandatangani perjanjian kerja sama.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategis nasional.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami bersepakat mempercepat implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa dan kelurahan merah putih,” ujar Bimo.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi perpajakan, serta kegiatan lain yang disepakati bersama. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, data koperasi akan menjadi basis analisis untuk penguatan kepatuhan dan pengamanan penerimaan negara. Sementara bagi Kementerian Koperasi, data perpajakan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan kinerja koperasi.

“Basis data ini sangat penting untuk analisis yang prudent. Baik dalam mengamankan penerimaan negara maupun memastikan koperasi berkembang sehat dan berkelanjutan,” katanya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp