SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah delapan tahun menjadi buron, kini polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan atau Perong, terduga kasus pembunuhan ‘Vina Cirebon‘.
Dari penangkapan Pegi Setiawan, terungkap pekerjaannya selama ia hidup di Bandung.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong usai masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi berhasil menangkap Perong pada Selasa, 21 Mei 2024 malam di wilayah Kota Kembang tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menyebut bahwa pihaknya akan mendalami lokasi mana saja yang Perong tempati selama delapan tahun berstatus sebagai buron.
“Akan kami dalami kemana saja selama delapan tahun ini,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast.
BACA JUGA: Muncul Lagi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Pengakuan Saka Tatal Korban Salah Tangkap Polisi
Sebelumnya, pihak Polda Jawa Barat mendapatkan informasi soal keberadaan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Pegi yang menjadi kuli bangunan di kawasan Bandung.
“Informasi terakhir yang kami dapatkan, adalah bekerja saat ini sebagai buruh bangunan di Bandung,” kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga masih melakukan pendalaman soal pelarian Pegi selama delapan tahun ini, termasuk soal kemungkinan yang bersangkutan berganti identitas.
Saat ini Perong telah polisi amankan di Mapolda Jabar guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak keluarga juga sudah dihubungi untuk mendalami kasus Vina Cirebon.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan. Kami akan lakukan pendalaman. Kami juga sudah menghubungi keluarga yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kisah tragis pembunuhan Vina pada tahun 2016 lalu kembali menggemparkan publik. Adapun kehebohan tersebut bermula dari perilisan film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.
Korban Vina merupakan remaja berumur 16 tahun yang dianiaya dan diruda paksa oleh sekelompok anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap delapan orang dari 11 pelaku.
Tujuh orang tersangka divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
BACA JUGA: Sosok Rivaldi, Konon Berkaitan dengan Kasus Vina Cirebon tapi Penjara Seumur Hidup
Sementara, seorang tersangka masuk penjara selama delapan tahun. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa mendapat hukuman mati.
Setelah penangkapan Perong, dua pembunuh Vina dan Eky yang saat ini masih bertatus buron adalah Andi dan Dani.
Andi saat ini konon berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.
Lalu, ada Dani yang konon berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang. (*)





