Jateng

Dinas Kelautan dan Perikanan Ungkap Kekurangan Pembayaran Lelang Ikan Nelayan di Jateng Tembus Rp4 Miliar

×

Dinas Kelautan dan Perikanan Ungkap Kekurangan Pembayaran Lelang Ikan Nelayan di Jateng Tembus Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini
dinas kelautan dan perikanan jateng KPLI jateng
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro, saat dijumpai di acara Central Java Fish Market #3 di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 12 November 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro, merespons penghapusan utang nelayan yang telah ditanda tangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November 2024 lalu.

Fendiawan mendukung adanya PP yang mengatur penghapusan utang nelayan tersebut. Hal itu Fendiawan sampaikan saat beritajateng.tv jumpai di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 12 November 2024.

“Tentunya kami sangat mendukung ya, semua dari baru lah. Niat dari Pak Presiden kan starting dari awal, sehingga nanti dari pertumbuhan nelayan ikan bisa lebih baik lagi,” ungkap Fendiawan.

Menyangkut soal penghapusan utang tersebut, Fendiawan menyoroti Kekurangan Pembayaran Lelang Ikan alias KPLI yang masih menjerat nelayan Jawa Tengah.

BACA JUGA: Sambangi Petani di Rawa Pening, Andika-Hendi Janji Bakal Kembalikan Lahan Produktif Terdampak Revitalisasi

Pihaknya menyebut, total KPLI nelayan di Jawa Tengah tembus Rp4,1 Miliar.

“Kemarin ada [KPLI] di Kabupaten Batang, total kurang lebih Rp4,1 miliar. Insyallah bisa segera diselesaikan lewat peraturan baru ini. KPLI itu semua ada [di kabupaten/kota se-Jateng], cuma kecil-kecil, tidak hanya di Batang saja,” akunya.

Ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hingga Inspektorat terkait penghapusan KPLI tersebut.

Menurut pengakuan Fendiawan, ia sudah berkali-kali mengajukan kepada Inspektorat maupun lembaga terkait untuk menghapus KPLI yang menjerat nelayan. Namun, akunya, pada saat itu belum ada payung hukum untuk menghapus KPLI tersebut.

“Semoga ada respons positif lagi. Berkali-kali kita coba untuk hapus [KPLI], tapi kan dulu payung hukum belum ada. Nah ini sudah muncul, Insyallah selesai,” tutur dia.

Sejak 2010, Ferdiawan akui sudah minta Inspektorat hapus KPLI nelayan di Jateng

Lebih lanjut, Fendiawan menjelaskan soal KPLI yang menurutnya sudah menjerat nelayan di Jawa Tengah sejak 2010 silam.

“Jadi ada kekurangan pembayaran lelang ikan, itu KPLI. Ikan sudah di lelang tapi nelayan belum terima uangnya, namun secara administrasi ada catatannya. Harapannya tahun ini sudah terselesaikan,” ucap dia.

Saat ditanya soal jumlah nelayan yang terjerat KPLI, Fendiawan tak bisa menyebut jumlahnya dengan pasti.

“Kalau [nelayan] yang terkena itu coba saya cek lagi ya. Kalau jumlah persen, kan itu cukup lama kejadian 2010. Berkali-kali kita minta ke Inspektorat buat dihapus tapi payung hukumnya baru ada tahun ini,” tegas dia.

BACA JUGA: Soal Program Petani Muda, Desalinasi, hingga KTA Gerindra, Ahmad Luthfi Minta Bantuan Jubir untuk Jawa

Ia berharap, penghapusan utang nelayan lewat PP 47/24 mampu meningkatkan produktivitas nelayan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran