Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Wali Kota Semarang Mangkir Panggilan Tiga Kali, KPK Bakal Jemput Paksa Mbak Ita dan Suami?

×

Wali Kota Semarang Mangkir Panggilan Tiga Kali, KPK Bakal Jemput Paksa Mbak Ita dan Suami?

Sebarkan artikel ini
KPK Jemput | Ita Luar Negeri | Putusan Praperadilan Ita | KPK Ita | KPK Semarang Kota
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), saat hadir di gedung KPK, Kamis, 1 Agustus 2024. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memastikan langkah untuk jemput paksa terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Keduanya sudah tiga kali absen memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa keputusan langkah selanjutnya bergantung pada penyidik.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suami usai Mangkir 2 Kali 

“Tindakan lebih lanjut tergantung penilaian tim. Apakah perlu jemput [paksa] atau ada langkah lain,” jelas Tessa, beberapa waktu yang lalu.

Tessa menegaskan semua proses akan KPK lakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Panggilan ketiga pada Mbak Ita dan suaminya yakni pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu. Namun, keduanya belum memberikan konfirmasi atau alasan atas ketidakhadiran mereka. Sebelumnya, pada Jumat, 17 Januari 2025, keduanya juga sama-sama mangkir.

BACA JUGA: KPK Siapkan Administrasi, Sidang Praperadilan Alwin Basri Suami Mbak Ita Alami Penundaan Hingga 3 Februari

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan