SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menegaskan putusan awal atas gugatan Heri Sasongko terhadap direksi PT Mahesa Jenar Semarang yang menaungi PSIS Semarang.
Dalam sidang banding, hakim menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Semarang tetap berlaku dan tetap sah.
Putusan tersebut memperkuat keyakinan bahwa direksi PT Mahesa Jenar Semarang telah bertindak sesuai aturan. Heri Sasongko, yang juga salah satu pemegang saham, sebelumnya menggugat karena menilai laporan keuangan tidak transparan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menyampaikan bahwa salinan putusan banding telah diterima.
“Sudah diputus, salinan putusan sudah diterima PN Semarang,” ujarnya, Selasa, 22 April 2025.
Sebelumnya, langkah banding Heri berjalan setelah gugatan awalnya PN Semarang tolak dalam perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg. Namun, keputusan terbaru kembali menyudahi harapannya.