SEMARANG, beritajateng.tv – Tersangka Chiko Radyatama Agung Putra (CRA) resmi ditahan di rutan Polda Jawa Tengah usai memenuhi panggilan polisi pada Kamis, 13 November 2025 kemarin.
Sebelumnya, Chiko disangkakan melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten kesusilaan atas konten “Skandal SMANSE” yang sempat meramaikan jagat maya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menuturkan, pemeriksaan perdana Chiko sebagai tersangka berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 sejak siang hingga malam. Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, Chiko akhirnya polisi tahan di rutan Polda Jawa Tengah pada hari yang sama.
“Untuk perkembangan kasus Chiko, Kamis kemarin sudah pemeriksaan mulai jam 1 siang sampai selesai. Setelah pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan bahwa untuk dilanjutkan dengan penahanan. Oleh karena itu, kemarin sudah langsung penahanan di rutan Polda Jawa Tengah,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 14 November 2025.
BACA JUGA: Soroti Rekayasa Pornografi Chiko SMANSE, Wamen Nezar Patria Dorong Literasi AI di Lingkungan Kampus
Artanto menegaskan, pihaknya melakukan cek kesehatan terhadap Chiko sebelum dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah.
“Dan sebelum penahanan, kami lakukan pemeriksaan dulu kesehatan yang bersangkutan. Dan Alhamdullilah yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berlanjut dengan penahanan tersebut,” sambung Artanto.
Artanto menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan setelah penyidik menilai syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi. Penyidik juga mempertimbangkan perlunya percepatan proses hukum agar berkas perkara cepat rampung.
“Pertama, unsur subjektif dan objektif sudah memenuhi dan guna mempercepat dan memproses itu berkas perkara lebih maksimal kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Periksa Chiko siang-malam, Polda Jateng: Ybs kooperatif
Menurut keterangan Artanto, pemeriksaan perdana terhadap Chiko berlangsung cukup panjang, sejak siang hingga malam. Pemeriksaan tersebut khusus menyasar tersangka, tanpa menghadirkan saksi atau korban.












