SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah memastikan tak ada perlakuan istimewa terhadap penahanan tersangka Chiko Radyatama Agung Putra (CRA) meski yang bersangkutan merupakan anak anggota kepolisian.
Chiko saat ini resmi ditahan di rutan Polda Jawa Tengah setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus konten kesusilaan berbasis AI “Skandal SMANSE“.
Sebagai informasi, dalam keterangan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut ayah Chiko merupakan anggota Polres Semarang berpangkat bintara tinggi, sementara ibunya berstatus perwira di Polrestabes Semarang.
BACA JUGA: Chiko Skandal SMANSE Polisi Tahan di Rutan Polda Jateng, Polisi Temukan Unsur Pelanggaran UU ITE
Saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 14 November 2025, Artanto menegaskan pihaknya menerapkan seluruh prosedur penahanan sesuai standar tanpa pengecualian.
“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan. Perlakuan sesuai dengan standar operasional penahanan sesuai dengan aturan di Polda,” ujar Artanto.
Artanto menambahkan, baik proses pemeriksaan maupun perlakuan selama masa tahanan berjalan seperti tersangka lain pada umumnya.
Polda Jateng belum tahu apakah kedua orang tua Chiko hadir pada saat pemanggilan
Saat menanggapi apakah kedua orang tua Chiko hadir pada pemanggilan Chiko pada Kamis, 13 November 2025 kemarin, pihaknya masih harus mengonfirmasi hal itu pada penyidik.
“Nah, ini perlu saya konfirmasi dulu ya hal tersebut. Pada prinsipnya yang bersangkutan telah penyidik periksa,” kata dia.
Tak hanya itu, Artanto memastikan status Chiko sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) tidak memengaruhi jalannya penyidikan.
Ia menegaskan, tidak ada faktor yang menghambat proses hukum sejak pemanggilan tersangka hingga penahanan resmi.













