SEMARANG, beritajateng.tv – Rentetan kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah menjadi alarm bagi sistem perlindungan anak, mulai dari lingkungan sekolah, keluarga, hingga pemerintah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, persoalan tersebut tidak bisa ԁipandang sebatas konflik antaranak, namun butuh evaluasi menyeluruh dari seluruh pihak yang bertanggung jawab melindungi anak.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan, munculnya kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk di Pemalang, Cilacap, dan Pati, menunjukkan pentingnya memperkuat pengawasan serta upaya pencegahan.
Ia melihat, perundungan masih kerap ԁianggap sebagai candaan atau persoalan biasa, utamanya ketika terjadi di kalangan anak sekolah dasar (SD). Padahal, kata Diyah, dampaknya dapat serius dan tidak bisa ԁisepelekan.
“Jadi ini bukan hanya persoalan konflik antaranak, tetapi ini kegagalan sistematis di mana lembaga pendidikan, orang tua, negara yang seharusnya memberikan perlindungan di Pasal 20 UU Perlindungan Anak ternyata kita semua tidak kuasa,” kata Diyah saat ԁihubungi melalui WhatsApp, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia mengakui, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, termasuk KPAI. Upaya perlindungan anak, kata Diyah, tak bisa hanya ԁibebankan pada satu pihak saja. Sebab, persoalan kekerasan dapat berkaitan dengan berbagai lingkungan yang berinteraksi dengan anak.
“Ini evaluasi menyeluruh dan tentu saja kita tidak bisa menyalahkan satu pihak saja. Karena semuanya salah, sehingga anak-anak kita merasa melakukan bullying itu sesuatu hal yang biasa, dan menganggap nanti pasti akan ada pemaafan dan lain sebagainya,” ujarnya.
KPAI Minta Sekolah Jangan Anggap Bullying sebagai Candaan
Dalam kesempatan itu, Diyah menyoroti masih adanya anggapan bahwa perundungan di tingkat SD merupakan persoalan sepele. Padahal, kasus yang melibatkan anak-anak usia sekolah dasar menunjukkan bahwa kekerasan tidak terbatas pada jenjang pendidikan tertentu.





