SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang merekomendasikan kepada Bupati Semarang untuk membentuk tim kerja penyelesaian masalah status tanah warga lingkungan Rejosari, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa.
Poin tersebut muncul dalam pembahasan status tanah warga lingkungan Rejosari, di Komisi B DPRD Kabupaten Semarang bersama dengan perwakilan warga, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu 14 Oktober 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan, rapat Komisi B terkait persoalan status lahan warga di lingkungan Rejosari, kemarin telah menghasilkan beberapa rekomendasi.
“Salah satunya meminta kepada Bupati Semarang untuk membuat tim. Tugasnya bekerja menyelesaikan persoalan warga lingkungan Rejosari, Kelurahan Pojoksari,” katanya.
BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap
Dari rekomendasi itu, Bondan berkata, polemik status tanah tersebut segera ada solusi dan penyelesaian yang terbaik.
Terlebih persoalan status tanah itu, kata dia, bermula dari aset Pemerintah Kabupaten Semarang yang dipinjamkan kepada warga terdampak bencana alam yang telah ditempati sejak tahun 1983.
“Selanjutnya, DPRD akan melakukan pengawasan. Bupati Semarang akan membentuk tim yang akan menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.
Solusi Tukar Guling
Bondan juga menyoroti terkait solusi tukar guling tanah. Dia mengatakan, apabila prinsip tukar guling bisa berjalan, nilai obyeknya harus sema.
“Nanti seperti apa, nilai tersebut yang harus ada musyawarah dengan tim,” ucap dia.
“Solusinya nanti bagaimana? Harapannya tim yang akan Bupati Semarang bentuk, bisa berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk menyelesaikan permasalah warga sesegera mungkin,” kata Bondan lebih lanjut.
BACA JUGA: WNI Pertama di Liga Champions
Sebagai informasi sebelumnya, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan, tanah aset Pemkab Semarang yang kini ditempati oleh puluhan warga di lingkungan Rejosari tersebut tidak bisa jadi hibah.
Oleh karena, kata dia, ada aturan dan ketentuan hibah tanah aset milik pemerintah daerah yang sangat ketat. Opsi yang bisa berjalan saat ini yakni tukar guling.





