SEMARANG, beritajateng.tv – Sebuah unggahan Facebook menarasikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, telah kembali menjadi Ketua MK.
Isu tersebut muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ajukan terhadap Ketua saat ini.
Isi putusan sela majelis hakim yakni mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.
Berikut narasi dalam unggahan Facebook tersebut:
BACA JUGA: CEK FAKTA: KPU Umumkan Pilpres 2024 Putaran Kedua untuk Hindari Amarah Publik?
“Anwar Usman Terpilih kembali menjadi Ketua MK dalam pemilihan di gedung MK
Padahal sdh diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik berat, Tapi masih dipilih juga ya yang salah kode etiknya.”
Namun, benarkah Anwar Usman telah kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 15 Februari?