Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Gagalkan Peredaran Sabu, Polres Blora Ringkus 7 Tersangka dalam Kurun Waktu Dua Pekan

×

Gagalkan Peredaran Sabu, Polres Blora Ringkus 7 Tersangka dalam Kurun Waktu Dua Pekan

Sebarkan artikel ini
Sabu Blora
Para tersangka kasus narkotika yang telah Satresnarkoba Polres Blora ringkus. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Dalam kurun waktu dua pekan, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tujuh pelaku terduga pengedar dan pengguna.

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Petugas kepolisian melakukan penangkapan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Salah satu pelaku, berinisial S, polisi tangkap di Kecamatan Cepu beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,41 gram yang terbungkus plastik bening, satu handphone, dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA: Empat Bulan Terakhir Tak Turun Hujan, Embung di Blora Kekeringan Parah, Tanah Sampai Retak-retak

Selanjutnya, di Kecamatan Randublatung, Blora, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial PRW dan OWS, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,23 gram yang terbungkus plastik bening serta satu handphone.

Hasil pengembangan lebih lanjut membawa polisi untuk menangkap pelaku berinisial AH di wilayah Randublatung. Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,48 gram dan satu paket sabu seberat 0,45 gram, serta satu handphone.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan