BLORA, beritajateng.tv – Satuan Reskrim Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil menghentikan transaksi sabu di kos Samudra Guest House.
BACA JUGA: Terima Alokasi Pupuk Bersubsidi 126.570 Ton, Kabupaten Blora Telah Salurkan 58,85 Persen
Dalam operasi ini, dua pelaku, yaitu karyawan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora bernama Tri Puryanto dan rekannya, Saptono, tertangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Video Camat dan Kades Blora Foto dengan Paslon, Bawaslu Soroti Netralitas
Tri Puryanto, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota, mengaku bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk bermain judi online slot.
BACA JUGA: Sepi Peminat, Panwascam Blora Perpanjang Perekrutan Petugas Adhoc Pengawas TPS
“Mau saya pakai untuk main judi online slot, biar tidak ngantuk,” ungkap Tri Puryanto saat pemeriksaan, Selasa, 1 Oktober 2024.
BACA JUGA: Debit Air Waduk Tempuran Blora Menipis selama Kemarau, Warga Sekitar Auto Mencari Ikan!