Jateng

Ada 113 Pengajuan Dispensasi Kawin Anak di Kota Semarang, DP3A: Turun Berkat Konseling

×

Ada 113 Pengajuan Dispensasi Kawin Anak di Kota Semarang, DP3A: Turun Berkat Konseling

Sebarkan artikel ini
Ada 113 Pengajuan Dispensasi Kawin Anak di Kota Semarang, Turun Berkat Konseling
Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto saat mengisi diskusi sharing mengenai Dispensasi Kawin Anak di Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Eko menegaskan, rekomendasi dari DP3A tidak bersifat mengikat dan tidak mencampuri kewenangan pengadilan. Namun, kehadiran perspektif perlindungan anak dinilai penting agar keputusan yang di ambil benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“Kami hanya memberikan gambaran objektif tentang kondisi anak. Harapannya, keputusan yang diambil tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga dampak jangka panjang bagi anak,” katanya.

Selain itu, DP3A juga memperkuat validasi data dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebelum proses konseling.

Langkah ini menurutnya dapat meningkatkan kualitas pendampingan dan akurasi asesmen, sehingga proses pencegahan perkawinan anak berjalan lebih efektif.

Bagi pasangan muda yang tetap memperoleh izin menikah, DP3A menyediakan pendampingan lanjutan melalui layanan Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga. Program ini bertujuan membekali pasangan muda dengan pengetahuan tentang pengelolaan keluarga dan ketahanan rumah tangga.

“Penurunan angka ini menjadi sinyal positif. Tapi yang terpenting adalah memastikan setiap anak terlindungi dan memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkas Eko.

Pemerintah Kota Semarang berharap tren penurunan pengajuan dispensasi kawin anak dapat terus berlanjut melalui penguatan edukasi, konseling, dan kolaborasi lintas lembaga. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp