SEMARANG, beritajateng.tv – Pengajuan dispensasi kawin anak di Kota Semarang menunjukkan tren penurunan sepanjang tahun 2025. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat 113 pengajuan dispensasi kawin anak pada tahun 2025 lalu.
Jumlah permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Menandai meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan masa depan anak.
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan penurunan tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba.
Menurutnya, hasil ini merupakan buah dari penguatan kerja sama antara DP3A dan Pengadilan Agama Kota Semarang melalui mekanisme konseling dan asesmen sebelum perkara masuk proses di persidangan.
“Setiap pengajuan dispensasi kawin anak sekarang tidak langsung masuk ke tahap sidang. Pengadilan Agama merujuk pemohon ke DP3A untuk adanya asesmen dan konseling terlebih dahulu,” ujar Eko.
BACA JUGA: DP3A: Ketua RT di Semarang Wajib Bikin Laporan Kinerja, Bentuk Pertanggungjawaban Honor Bulanan
Sepanjang 2024, jumlah pengajuan dispensasi kawin anak di Kota Semarang tercatat sebanyak 126 perkara. Angka tersebut turun menjadi 113 pengajuan pada tahun 2025.
Penurunan juga terlihat pada jumlah putusan, dari 125 perkara pada 2024 menjadi 81 putusan pada 2025.
Menurut Eko, proses konseling berperan besar dalam menurunkan angka pengajuan. Dalam pendampingan tersebut, anak dan orang tua mendapat pemahaman menyeluruh mengenai risiko perkawinan anak. Mulai dari kesehatan reproduksi, kesiapan mental dan emosional, keberlanjutan pendidikan, hingga dampak sosial dan ekonomi.
“Banyak orang tua yang setelah mendapat penjelasan secara utuh akhirnya mempertimbangkan kembali rencana menikahkan anaknya. Mereka mulai memahami bahwa usia dan kesiapan anak sangat menentukan masa depannya,” jelasnya.
Asesmen dari DP3A
Asesmen dari DP3A mencakup berbagai indikator kesiapan, seperti kondisi fisik, mental dan kognitif, emosional, sosial, hingga kesiapan finansial dan pemahaman nilai moral-spiritual. Hasil asesmen tersebut kemudian disusun dalam rekomendasi tertulis sebagai bahan pertimbangan hakim.





