Hukum & Kriminal

Ada Lebih dari Satu Versi Kronologi Penembakan Gamma, Ini Kata Polda Jawa Tengah

×

Ada Lebih dari Satu Versi Kronologi Penembakan Gamma, Ini Kata Polda Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Penembakan Gamma | Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dijumpai di kantornya, Selasa 17 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penembakan Gamma oleh tersangka Aipda Robig Zaenudin terus menjadi sorotan publik. Polda Jawa Tengah memastikan kronologi sebenarnya akan terungkap melalui rekonstruksi di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyatakan rekonstruksi tersebut akan menjadi kunci untuk mengungkap fakta.

Artanto menjelaskan, rekonstruksi akan menggabungkan berbagai keterangan saksi dan tersangka.

“Nanti kita lihat hasil rekonstruksi. Dari keterangan saksi dan tersangka akan terlihat fakta sebenarnya di lapangan,” ucapnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Terdapat perbedaan versi terkait kronologi. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menyebut korban sempat menyerang Aipda Robig.

BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Sanksi Pemecatan, Polda Jateng: Dia Sendiri yang Tahu Apa Alasannya

Sementara Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol. Aris Supriyono, mengungkapkan bahwa korban memepet motor Aipda Robig hingga terjadi penembakan.

Berbeda lagi dengan keterangan saksi A, yang menyebut Aipda Robig langsung menodong pistol saat melintas bersama korban.

Rekonstruksi akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Namun, jadwal pelaksanaan rekonstruksi masih belum ditentukan.

Artanto menuturkan, beberapa persiapan administrasi dan sinkronisasi adegan masih dalam proses penyelesaian.

“Rekonstruksi tidak bisa dilakukan sembarangan, semua harus disiapkan matang,” ujarnya.

BACA JUGA: Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Terjerat Pasal Berlapis, Salah Satunya UU Perlindungan Anak

Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan pengecekan lokasi pada Senin, 16 Desember 2024. Proses tersebut melibatkan saksi tanpa kehadiran tersangka.

Bidang Laboratorium dan Forensik (Bidlabfor) turut melakukan analisis untuk memastikan akurasi data. Pemeriksaan mencakup sudut tembakan, jarak peluru, hingga posisi korban dan tersangka.

Selain itu, rekaman CCTV di lokasi juga Bidlabfor periksa untuk mendukung fakta yang akan masuk pemaparan di persidangan.

“Analisis Bidlabfor bertujuan memastikan bukti yang ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua tahapan kami lakukan untuk melengkapi berkas pidana,” kata Artanto.

Melalui langkah-langkah itu, harapannya fakta sebenarnya terkait kasus penembakan Gamma dapat terungkap secara transparan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp