Sebelum menyerahkan jatah untuk APH, Ade Bhakti baru saja menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.
Uang itulah yang kemudian untuk memberi jatah APH. Namun, karena jumlahnya masih kurang, akhirnya di tambahi Lina Anggraheni yang merupakan anak buah Martono, terdakwa penyuap Mbak Ita.
“Ditambahi Mbak Lina sekitar Rp180 juta. Yang ngatur penyerahannya Mas Eko,” jelasnya.
BACA JUGA: Terkuak di Sidang, Mbak Ita Minta Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti
Sisi lain, dalam sidang yang sama, terdakwa Martono membantah telah memerintahkan penyerahan jatah untuk Polrestabes maupun Kejari.
“Saya tidak pernah memerintahkan. Itu adalah kebutuhan Paguyuban Camat Kota Semarang yang sudah berlangsung secara turun-temurun,” tegas Martono. (*)
Editor: Farah Nazila





