SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor, Rabu, 4 Juni 2025.
Sidang menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat di Pemerintah Kota Semarang yakni, yang pertama Mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang.
Selanjutnya, mantan Camat Semarang Timur, Kusnandir yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang serta Camat Ngaliyan, Moeljanto.
Ade Bhakti, dalam persidangan mengungkap adanya pemberian jatah ‘uang panas’ untuk pihak kejaksaan dan Polrestabes Semarang.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, saksi Ade Bhakti bercerita bahwa jatah untuk aparat penegak hukum (APH) di Kota Semarang itu diserahkan sekitar April 2023.
“Yang menyerahkan Mas Eko Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, saya hanya menemani,” ujar Ade, Rabu, 4 Juni 2025.
BACA JUGA: Sidang Penembakan Siswa SMK di Semarang: Kuasa Hukum Minta Hadirkan Saksi Tawuran
Di hadapan Majelis Hakim, Ade Bhakti yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, blak-blakan menyebut secara rinci nominal jatah untuk kedua APH tersebut.
“Untuk Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp200 juta, untuk Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Semarang Rp150 juta,” bebernya.
Ade Bhakti akui hanya menemani Eko serahkan uang ke Polrestabes Semarang
Ade Bhakti mengklaim hanya menemani Eko, saat menyerahan uang ke Polrestabes Semarang. Dia mengaku hanya menunggu di luar ruangan, sementara Eko yang memasuki ruang Kanit Tipikor.
“Mas Eko masuk sendiri, saya nunggu di ruang penyidik,” jelasnya.
Kemudian, saat di kantor Kejari Kota Semarang, Ade Bhakti agak terlambat menemani Eko. “Saya nyusul, saat sampai, di ruangan Mas Eko sudah sama Pak Iman,” jelasnya.
Sumber uang yang digunakan untuk memberi jatah pihak Polrestabes dan Kejari diduga berasal dari hasil pungutan commitment fee atas pengondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.
Sebelum menyerahkan jatah untuk APH, Ade Bhakti baru saja menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.
Uang itulah yang kemudian untuk memberi jatah APH. Namun, karena jumlahnya masih kurang, akhirnya di tambahi Lina Anggraheni yang merupakan anak buah Martono, terdakwa penyuap Mbak Ita.
“Ditambahi Mbak Lina sekitar Rp180 juta. Yang ngatur penyerahannya Mas Eko,” jelasnya.
BACA JUGA: Terkuak di Sidang, Mbak Ita Minta Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti
Sisi lain, dalam sidang yang sama, terdakwa Martono membantah telah memerintahkan penyerahan jatah untuk Polrestabes maupun Kejari.
“Saya tidak pernah memerintahkan. Itu adalah kebutuhan Paguyuban Camat Kota Semarang yang sudah berlangsung secara turun-temurun,” tegas Martono. (*)
Editor: Farah Nazila





