Di sisi lain, melalui program pemutihan ini, sebagai sarana meningkatkan kesadaran bayar pajak oleh masyarakat.
Pajak ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan wilayah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Resmikan Kantor Bank Jateng Syariah Jogja, Ahmad Luthfi Harapkan Pertumbuhan Ekonomi
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari berbagai keringanan.
Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja. Pelaksanaan ini mulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. (*)
Editor: Farah Nazila





