SEMARANG, beritajateng.tv – Ruang tunggu di Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang sudah penuh dengan para warga, saat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meninjau lokasi tersebut pada Kamis, 10 April 2025 pagi.
Para warga tersebut sedang mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Di salah satu kursi tunggu, salah seorang warga Jateng, Sudiran nampak memegang beberapa kertas yang akan dibawanya ke loket.
Air mukanya nampak ceria saat dihampiri oleh Ahmad Luthfi. Mereka nampak berbicang-bincang hangat.
Sudiran adalah salah satu calon pembayar pajak kendaraan bermotor yang mendapatkan keringanan pemutihan dari kebijakan Gubernur Ahmad Luthfi. Tak tanggung-tanggung, motor yang biasa ia kendarai nunggak pajak selama satu dasawarsa atau 10 tahun.
“Saya belum bayar pajak 10 tahun Pak,” kata Sudiran saat ditanya Ahmad Luthfi.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Optimistis 2025 Jateng Mampu Penuhi Target 11,8 Juta Ton Padi: Lahan 2,3 Juta Hektare
Sudiran yang datang bersama keluarganya mengaku mengalami kesulitan ekonomi. Sepeda motor itu dulunya ia beli dengan cara kredit.
Begitu ada informasi adanya program keringanan pemutihan tunggakan pajak, ia langsung memanfaatkannya.
“Sangat meringankan sekali program ini. Karena sebagian uang bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” ucap pria asal Kaliwungu Kendal tersebut.
Setali tiga uang, warga Pedurungan Kota Semarang, Ali Subana juga memanfaatkan program pemutihan itu, sebab sepeda motornya sudah menunggak pajak tiga tahun. Ia mengaku senang karena dapat keringanan.
“Saya cek itu Rp650 ribu. Tapi belum tahu ini nanti jadi berapa. Masih nunggu panggilan untuk bayar,” kata Ali.
Ahmad Luthfi sengaja berkeliling di Kantor Samsat untuk mengecek respon warga terhadap program pemutihan tersebut. Lantaran laporan yang didapatnya, warga rela antre untuk mendapatkan keringanan bayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Ada yang nunggak 3 tahun, 5 tahun bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat,” jelas Ahmad Luthfi.
Di sisi lain, melalui program pemutihan ini, sebagai sarana meningkatkan kesadaran bayar pajak oleh masyarakat.
Pajak ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan wilayah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Resmikan Kantor Bank Jateng Syariah Jogja, Ahmad Luthfi Harapkan Pertumbuhan Ekonomi
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari berbagai keringanan.
Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja. Pelaksanaan ini mulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. (*)
Editor: Farah Nazila





