Politik

Akui Belum Pernah Dipanggil Bawaslu, Luthfi Serahkan Polemik Dukungan Prabowo ke Hukum

×

Akui Belum Pernah Dipanggil Bawaslu, Luthfi Serahkan Polemik Dukungan Prabowo ke Hukum

Sebarkan artikel ini
debat pilgub Luthfi Solo
Cagub dan cawagub Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin saat memberikan keterangan ke awak media usai debat terakhir, Rabu, 20 November 2024 malam. (Foto: YouTube/KPU Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi merespons putusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait polemik video dukungan dari Presiden Prabowo Subianto terhadapnya dan Taj Yasin Maimoen.

Luthfi mengaku menyerahkan penyelidikan terhadap video dukungan itu kepada peraturan atau hukum yang berlaku. Adapun per hari ini, Bawaslu menyatakan bahwa Prabowo tak melanggar peraturan kampanye saat menyampaikan dukungannya di Pilgub Jawa Tengah 2024.

Hal ini saat Luthfi sampaikan menjawab pertanyaan awak media usai debat terakhir Pilgub Jateng.

“Yang pertama dengan Bawaslu, saya belum pernah dipanggil (pemeriksaan). Yang kedua, kita serahkan pada koridor hukum yang berlaku.” kata Luthfi di Muladi Dome Kota Semarang, Rabu, 20 November 2024 malam.

BACA JUGA: Bawaslu RI Peroleh Titik Temu Soal Prabowo Endorse Luthfi-Yasin: Tinggal Tunggu Surat Mensesneg

Sebelumnya, Presiden ke-8 RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menyampaikan dukungannya terhadap Luthfi-Yasin.

Dalam video unggahan akun Instagram Ahmad Luthfi @ahmadluthfi_official, pada Sabtu, 9 November 2024, Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih Luthfi-Yasin.

“Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen. Dengan demikian kita akan memiliki satu tim yang sangat kuat untuk membawa kemajuan yang sangat cepat di negara kita,” kata Prabowo dalam video tersebut.

Bawaslu sebut video Prabowo endorse Luthfi tidak melanggar karena ini

Sebagai informasi, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan jika video dukungan dari Prabowo untuk Luthfi-Yasin tidak melanggar aturan. Menurut Bawaslu, Prabowo memang dapat melakukan kampanye namun dengan mematuhi sejumlah peraturan yang ada.

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.

BACA JUGA: Debat Terakhir Pilgub Jawa Tengah 2024, Kedua Paslon Mantap Sampaikan Visi Misi

Bagja menuturkan, Prabowo tidak melanggar aturan karena merekam video dukungan ke Luthfi-Yasin pada hari Minggu. Hal itu telah sesuai dengan ketentuan yakni kampanye dilakukan di masa cuti ataupun hari libur.

“Namun mengenai ketentuan cuti kampanye untuk ikut serta kampanye tidak berlaku pada pembuatan karena pembuatan video dilakukan Minggu, 3 November atau hari libur,” jelasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp