Jateng

Alami Kecurangan di Program Pemutihan Pajak? Segera Lapor ke Posko Ombudsman di Semarang Ini, Gratis!

×

Alami Kecurangan di Program Pemutihan Pajak? Segera Lapor ke Posko Ombudsman di Semarang Ini, Gratis!

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida saat dijumpai di kantornya, Kamis 24 April 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv

SEMARANG, beritajateng.tv – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah masih berlangsung hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Bagi Warga Kota Semarang yang hendak memanfaatkan program pemutihan ini namun menemukan kecurangan di lapangan, bisa melapor langsung ke Posko Pengaduan On The Spot (OTS) milik Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengungkap pihaknya telah membuka Posko Pengaduan OTS di Samsat III Semarang yang berlokasi di Jalan Hanoman 2, Semarang Barat sejak Selasa, 22 April 2025 lalu.

Farida menyebut, tak sedikit warga yang menunggak PKB lebih dari 5 (lima) tahun di lokasi tersebut. Hal itu Farida ungkap saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Kamis 24 April 2025.

“Memang ada warga yang menyampaikan [pertanyaannya], masih sebatas konsultasi. Ada sekitar 3 atau 4 orang yang konsultasi tentang prosedur untuk pembayaran pajak. Karena kan memang berbeda ya antara pembayaran pajak yang sudah lebih dari 5 tahun. Ternyata memang di lapangan cukup banyak PKB yang [menunggak] sudah lebih dari 5 tahun,” ungkap Farida.

BACA JUGA: Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB Jateng Sebut 3 Parpol Sudah Dukung, Apa Saja?

Tak hanya itu, ia juga menyebut banyak warga yang konsultasi jika membayar PKB atas nama orang lain.

“Mereka masih menanyakan prosedurnya seperti apa dan bertanya misalnya masih atas nama orang lain seperti apa? Kalau balik nama seperti apa? Itu yang kebanyakan mereka tanyakan. Ini juga ada yang berkonsultasi terkait dengan informasi tarif atau biaya yang harus mereka keluarkan,” papar Farida.

Farida mengajak warga yang membayar tunggakan PKB di Samsat III Semarang atau Samsat Hanoman untuk berani melapor atau sekadar bertanya ke Posko Pengaduan OTS.

Adapun keluhan maupun pertanyaan yang warga sampaikan di Posko Pengaduan OTS akan pihaknya sampaikan ke jajaran Samsat III Semarang.

“Ketika menyampaikan pengaduan atau keluhan itu kan ada semacam kekhawatiran atau mungkin juga masih ada unsur pakewuh seperti ‘nanti jangan-jangan kalau saya mengadukan itu malah jadi lebih sulit’. Nah, itu memang menjadi PR kami dan akhirnya kita masih menjadikan ini sebagai konsultasi. Meski konsultasi, tetap kami atensi dan akan kami teruskan kepada Samsat III Semarang,” tegas Farida.

Posko Pengaduan PKB akan buka di Banyumanik dan Kudus

Program pemutihan ini berhasil memantik antusiasme warga Jawa Tengah yang begitu besar. Oleh sebabnya, kata Farida, Posko Pengaduan OTS Ombudsman akan buka di Samsat II Semarang atau Samsat Banyumanik pada Jumat, 25 April 2025 besok.

“Selain Samsat III, besok hari Jumat, 25 April 2025 kami akan membuka gerai atau posko yang sama di Samsat Banyumanik. Layanannya sama, kita secara utuh membuka gerai pengaduan gratis, tapi barangkali secara khusus nanti ada masyarakat yang menyampaikan pengalaman terkait dengan periode pemutihan, upaya pajak juga akan kami tindak lanjuti,” tegas dia.

BACA JUGA: PKB Jawa Tengah Kukuhkan 2 Badan Otonom, Fokus Entaskan Kemiskinan hingga Tanggulangi Bencana

Selain itu, Posko Pengaduan OTS Ombudsman juga akan buka di Kudus pada Senin, 28 April 2025 mendatang.

“Itu yang terkait dengan rencana dalam pekan ini dan bukan tidak mungkin bahwa masyarakat masih membutuhkan, karena kebetulan hari Senin, 28 April 2025 kami juga membuka posko pengaduan pelayanan publik di Kudus,” pungkas Farida. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp